KabarDewan
Disdik Kota Bandung Ingatkan Praktik Jual Kursi SPMB Langgar Undang-Undang
Kamis, 21 Mei 2026
Maman
Oleh: Edi Kusman
KabarDewan
Diskominfo kota Bandung
Kadisdik Kota Bandung Asep Saeful Gufron ingatkan praktik jual beli kursi SPMB langgar Undang-undang

KABARDEWAN.COM - Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Saeful Gufron mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 agar berjalan transparan, adil, dan berintegritas.

Menurutnya, SPMB merupakan tanggungjawab bersama, bukan hanya tanggung jawab Dinas Pendidikan, panitia, kepala sekolah, maupun guru, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. 

“Saya mengajak masyarakat Kota Bandung, untuk mengawasi pelaksanaan SPMB tahun 2026. Pelaksanaan ini harus kita kawal agar tidak dinodai oleh oknum -oknum tidak bertanggungjawab demi kepentingan pribadinya. Poin pentingnya pelaksanaan SPMB 2026 harus bersih, transparan, dan berintegritas. Seluruh elemen masyarakat ikut mengawal proses tersebut." ujarnya, di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Kamis 21 Mei 2026.

Asep menegaskan, pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 080-DISDIK/2026 tentang SPMB Berintegritas yang menyebut pentingnya penyelenggaraan yang bersih dari praktik menyimpang. 

Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pihak di lingkungan pendidikan, termasuk panitia SPMB, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan, dilarang keras melakukan atau menerima suap, pungutan liar (pungli), maupun gratifikasi dalam bentuk apapun, baik uang, barang, maupun fasilitas.

“Dilarang melakukan atau menerima suap, pungli maupun gratifikasi yang berhubungan dengan proses SPMB. Kalau nanti terjadi, tentunya akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Asep.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa untuk meloloskan calon siswa ke sekolah tertentu dengan imbalan tertentu. Praktik semacam ini dipastikan tidak benar dan melanggar aturan.

“Kami menghimbau, masyarakat jangan sampai terkecoh oleh orang yang menawarkan jasa untuk memasukkan anaknya ke SD atau SMP tertentu dengan iming-iming harus bayar. Sekali lagi itu tidak benar,” katanya.

Asep menambahkan, praktik suap atau pungli sejak awal proses pendidikan akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak. Oleh karena itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas sejak awal.

“Hindari praktik suap atau pungli sejak awal proses pendidikan maupun gratifikasi, karena itu sudah masuk dalam upaya suap dan pungli maupun gratifikasi, karena itu akan mengganggu perkembangan mental anak sejak dini,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran Wali Kota juga ditegaskan larangan adanya tindakan intimidasi atau tekanan terhadap panitia SPMB, kepala sekolah, maupun tenaga pendidik. Semua pihak diminta menjaga suasana kondusif selama proses berlangsung. 

Tak hanya itu, masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran seperti pungli atau gratifikasi dalam proses SPMB dapat segera melaporkannya melalui kanal resmi yang telah disediakan oleh Dinas Pendidikan Kota Bandung, dan laporan tersebut akan ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 2x24 jam. 

Asep pun mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dalam menyelesaikan setiap persoalan selama proses SPMB berlangsung.

“Ke depan mari kita bangun komunikasi serta konsolidasi yang baik antara Dinas Pendidikan dengan masyarakat. Segala sesuatu kita selesaikan dengan komunikasi agar pelaksanaan SPMB berjalan lancar dan kondusif,” pungkasnya.*

Komentar
Silakan lakukan login terlebih dahulu untuk bisa mengisi komentar.
KabarDewan
Portal berita yang mengupas kinerja Anggota Dewan dan sinerginya dengan Pemerintah.
Jl. Cimencrang No. 100 Gedebage Bandung
+62-22-63733512
redaksi [@] kabardewan.com
© 2026 KabarDewan | dashboard
Alive by hanesdev